DENPASAR, KOMPAS.com — Junporn Ampar (29), wanita asal Thailand yang tertangkap menyelundupkan 208 gram sabu dengan modus disimpan di dalam kemaluannya, divonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/5/2011) siang.
Mendengar putusan itu, mata terdakwa langsung berkaca-kaca hendak meneteskan air mata. Ampar tergolong beruntung, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa hak telah mengimpor narkotika golongan I, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Ketua Majelis Hakim Istiningsih.
Atas putusan itu, Junporn langsung menerimanya dan tidak akan mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seperti yang telah diberitakan, Junporn Ampar dibekuk petugas Bea dan Cukai Bali pada 6 November 2010 di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar. Saat digeledah, Junporn kedapatan menyimpan 208 gram sabu berbungkus kondom di dalam kemaluannya.
Kala itu, Junporn mengaku nekat menyelundupkan sabu karena membutuhkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang sakit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang